Pembentukan

Sumber: sipongi.menlhk.go.id

Foto: Dokumentasi Manggala Agni DAOPS Tanah Bumbu

Sesuai dengan pasal 47 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

1 Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, KEBAKARAN, daya-daya alam, hama serta penyakit; dan

2 Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Berdasarkan undang-undang di atas, di mana perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

Manggala Agni adalah Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang dibentuk oleh Departemen Kehutanan pada tahun 2003.

Brigade ini dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian kebakaran hutan yang kegiatannya meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan.

Comments